Gerindra Apresiasi Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi: Apalagi yang Diragukan
Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai lima Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Jokowi tidak diragukan karena memiliki integritas.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
![Gerindra Apresiasi Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi: Apalagi yang Diragukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dpp-gerindra-hendrasam-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kalangan mengapresiasi sosok yang menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Figur-figur dalam Dewan Pengawas KPK diharapkan bisa menjawab keraguan publik soal upaya pelemahan komisi antirasuah.
Ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, misalnya yang menilai lima Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa menjawab keraguan publik.
"Saya harus berpikiran baik, kelima figur yang ditunjuk Jokowi mempunyai integritas dan kredibilitas yang lebih dari cukup," ujar Hendarsam Marantoko, dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
Awalnya, Hendarsam mengaku sempat muncul keraguan terhadap dewan pengawas lantaran mekanisme pemilihan hanya ditunjuk oleh Jokowi dan potensial mengandung konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Herdasam menyebut sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Syamsuddin Haris dinilai memiliki integritas.
Hendarsam menyebut publik tinggal menunggu kinerja dewan pengawas dalam membantu komisioner dalam konteks pengawasan.
"Apalagi yang kita ragukan terkait hal tersebut. Nanti kita lihat kerjanya," tegas Hendarsam.
Berikut 5 formasi lengkap Dewan Pengawas KPK:
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas
Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah lulus, Tumpak kemnudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.