Jokowi Sebut dalam UU KPK Sudah Mengatur Persyaratan Dewan Pengawas KPK dari Penegak Hukum Aktif
Presiden Jokowi mengatakan pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang KPK
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi mengatakan pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK sekaligus Pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Anggota Dewan Pengawas KPK yang berasal dari berbagai latar belakang itu, menurutnya sudah sesuai dengan Undang-undang.
"Memang ada persyaratan normatif dalam Undang-undang, ada persyaratan itu," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (20/12/2019).
Sehingga, terkait masuknya Albertina Ho yang saat ini masih menjadi hakim aktif, ia menegaskan di dalam UU tersebut sudah mengatur.
"Penegak hukum itu bisa dari hakim, jaksa, kepolisian, aparat penegak hukum aktif ada di Undang-Undang," tegasnya.
Jokowi ingin dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dilakukan dengan baik.
Mengingat tujuan Jokowi menunjuk Dewan Pengawas KPK adalah untuk memperkuat KPK.
"Kita berharap, penguatan KPK itu benar-benar nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan sistematis," ungkapnya.
"Sehingga betul-betul memiliki dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," lanjut Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, nantinya anggota Dewan Pengawas KPK bisa mendampingi Ketua KPK maupun Komisioner KPK dengan baik.
"Saya yakini beliau-beliau, Ketua KPK dan Komisioner KPK, bisa membawa KPK lebih baik dengan didampingi oleh dewan pengawas," imbuh Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyatakan anggota Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang terbaik.
Jokowi yakin, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam bidang hukum
"Yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik," ujar Jokowi.
"Orang-orang baik yang memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas, dalam hal-hal wilayah hukum," jelas Jokowi.
"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga yang dari mantan KPK, ada yang dari akademisi, ada yang dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Sehingga, Jokowi menilai latar belakang yang berbeda dari kelima anggota Dewan Pengawas KPK itu merupakan sebuah kombinasi yang baik.
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga bisa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," ungkapnya.
"Saya kira ini akan bekerja sama baik dengan komisioner," lanjut Jokowi.
Mengenai pemilihan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, menurut Jokowi sosok Tumpak memiliki latar belakang yang baik.
Ia menyebut Tumpak sudah memiliki pengalaman bersama KPK sebelumnya.
Mengingat, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui sebagai mantan Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dulu.
"Beliau kan memiliki latar belakang, pengalaman yang berkaitan KPK, saya kira begitu," ujarnya.
"Beliau-beliau adalah orang yang bijaksana," lanjut Jokowi.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.
Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.
3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono)