Jokowi Sebut dalam UU KPK Sudah Mengatur Persyaratan Dewan Pengawas KPK dari Penegak Hukum Aktif
Presiden Jokowi mengatakan pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang KPK
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi mengatakan pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK sekaligus Pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Anggota Dewan Pengawas KPK yang berasal dari berbagai latar belakang itu, menurutnya sudah sesuai dengan Undang-undang.
"Memang ada persyaratan normatif dalam Undang-undang, ada persyaratan itu," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (20/12/2019).
Sehingga, terkait masuknya Albertina Ho yang saat ini masih menjadi hakim aktif, ia menegaskan di dalam UU tersebut sudah mengatur.
"Penegak hukum itu bisa dari hakim, jaksa, kepolisian, aparat penegak hukum aktif ada di Undang-Undang," tegasnya.
Jokowi ingin dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dilakukan dengan baik.
Mengingat tujuan Jokowi menunjuk Dewan Pengawas KPK adalah untuk memperkuat KPK.
"Kita berharap, penguatan KPK itu benar-benar nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan sistematis," ungkapnya.
"Sehingga betul-betul memiliki dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," lanjut Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, nantinya anggota Dewan Pengawas KPK bisa mendampingi Ketua KPK maupun Komisioner KPK dengan baik.
"Saya yakini beliau-beliau, Ketua KPK dan Komisioner KPK, bisa membawa KPK lebih baik dengan didampingi oleh dewan pengawas," imbuh Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyatakan anggota Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang terbaik.
Jokowi yakin, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam bidang hukum