DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Presidential Threshold usai Reses, Berharap Tak Banyak Capres
Nantinya, DPR akan membahas revisi UU Pemilu untuk menentukan jumlah peserta calon presiden dan wakil presiden (capres) Pemilu Presiden (Pilpres) agar
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), dalam bentuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.
"Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Pasca reses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayudaa, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menyebut, MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan itu.
Nantinya, DPR akan membahas revisi UU Pemilu untuk menentukan jumlah peserta calon presiden dan wakil presiden (capres) Pemilu Presiden (Pilpres) agar tidak terlalu banyak.
"Satu, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen. Tetapi, di sisi yang lain, MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi," ujar Rifqi.
Baca juga: Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi
Dia mengatakan, norma yang dibentuk dalam revisi UU Pemilu terkait persyaratan capres dan cawapres tidak membuat demokrasi Indonesia terlalu bebas
Nantinya, DPR dan pemerintah akan membahas soal jumlah kandidat dalam pencalonan presiden.
"Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK, dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," tandasnya.
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji meteriil UU Pemilu memutuskan, untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.