Jokowi Sebut dalam UU KPK Sudah Mengatur Persyaratan Dewan Pengawas KPK dari Penegak Hukum Aktif
Presiden Jokowi mengatakan pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang KPK
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
"Yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik," ujar Jokowi.
"Orang-orang baik yang memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas, dalam hal-hal wilayah hukum," jelas Jokowi.
"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga yang dari mantan KPK, ada yang dari akademisi, ada yang dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Sehingga, Jokowi menilai latar belakang yang berbeda dari kelima anggota Dewan Pengawas KPK itu merupakan sebuah kombinasi yang baik.
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga bisa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," ungkapnya.
"Saya kira ini akan bekerja sama baik dengan komisioner," lanjut Jokowi.
Mengenai pemilihan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, menurut Jokowi sosok Tumpak memiliki latar belakang yang baik.
Ia menyebut Tumpak sudah memiliki pengalaman bersama KPK sebelumnya.
Mengingat, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui sebagai mantan Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dulu.
"Beliau kan memiliki latar belakang, pengalaman yang berkaitan KPK, saya kira begitu," ujarnya.
"Beliau-beliau adalah orang yang bijaksana," lanjut Jokowi.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).