Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Janji Jadikan KPK sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
Tumpak Hatorangan Panggabean mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dalam sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak mendapat sambutan meriah dari pegawai KPK.
Tumpak mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga berjanji bersama KPK akan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain, dalam menuntaskan perkara korupsi ke depannya.
"Tentunya kami tetap komitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan,"
"Bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lainnya, itu janji kami, harapan kami demikian," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK bisa menerima kehadiran anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, singkatnya dalam kesempatan ini kami mohon dapat diterima dengan baik," ungkapnya.
Tumpak juga mengajak pegawai KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK bisa melaksanakan Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 tahun 2019.
"Mohon doa restunya, apa yang disebut dalam Undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," imbuhnya.
Ia juga mengajak pegawai dan dewan pengawas bisa memperkuat KPK dibanding sebelumnya.
"Bisa juga kita memperkuat lagi daripada yang sebelumnya," lanjut Tumpak.
Tumpak juga berjanji akan mendukung dan memberi kepastian hukum terhadap penindakan dan pencegahan hukum.
"Kami tentunya sangat mendukung, akan meluruskan, dan akan memberi kepastian hukum di dalam penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK.
"Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini, Opung kembali lagi ke sini," katanya.
Ia mengaku dirinya telah kembali ke KPK dengan jabatan yang berbeda.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, sekarang kembali lagi meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda," jelasnya.
Tumpak menyinggung perihal perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang sekarang diubah Undang-undang nomor 19 tahun 2019, di mana ada dewan pengawas di situ," katanya.
Ia mengatakan, perubahan Undang-undang KPK itu awalnya menuai banyak penolakan, termasuk dirinya yang juga menolak perubahan tersebut.
"Saya tahu ini masalah pelik yang menyangkut hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ungkapnya.
Namun, ia mengajak seluruh pegawai KPK untuk menerima perubahan tersebut, dan bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Tapi yang sudah terjadi, Undang-undang sudah disahkan, sudah dibuat dalam lembaran negara, mari kita laksanakan itu dengan baik," jelasnya.
"Kalaupun nanti pelaksanaan ada kekurangan di sana sini, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," lanjut Tumpak.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK memberikan doa restu kepada kelima anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang anggota pengawas, sebagai orang yang baru hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.
Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.
3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.
Profil Tumpak Hatorangan Panggabean
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu, bukan nama baru di lingkungan KPK.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).
Pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.
Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono/Srihandriatmo Malau)