Pengamat Emrus Sihombing Berharap Dewan Pengawas KPK Punya Keterbukaan Komunikasi dengan Masyarakat
Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berkomunikasi secara terbuka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berkomunikasi secara terbuka.
Emrus menyebut Dewan Pengawas KPK harus terbuka, agar masyarakat bisa mengawasi kinerja mereka.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK ini harus aktif menyampaikan kepada publik apa saja tugas yang mereka lakukan.
"Saya kira keterbukaan komunikasi yang harus mereka lakukan," ujar Emrus Sihombing, dikutip dari YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019).
"Mereka harus menyampaikan kepada publik, tugas-tugas apa saja yang mereka lakukan di sana, tentu dengan program yang sangat terukur," jelasnya.
"Berdasarkan itu, kita bisa mengontrol mereka, apakah mereka benar-benar melakukan tugas tersebut," lanjut Emrus.
Namun, ia mengatakan, peraturan penyadapan yang harus meminta izin KPK itu ke depannya akan menjadi ketakutan.
"Tapi hal yang saya kritisasi, yang menjadi momok ke depan adalah ketika penyadapan itu minta izin ke dewan pengawas," ungkapnya.
"Ini menjadi perbincangan publik yang belum terjawab sampai sekarang," kata Emrus.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu dilakukan secepat mungkin.
"Bagaimanapun penyadapan itu kan sangat diperlukan di waktu yang sangat singkat, karena memang ada suatu indikasi yang harus disadap," ujarnya.
Emrus berujar, proses hukum yang dilakukan oleh KPK akan lama ketika ingin melakukan penyadapan, tapi harus minta izin Dewan Pengawas KPK dulu.
"Kalau minta persetujuan, ini proses yang menjadi lama, mendapat persetujuan dari lima orang tidak cepat," jelasnya.
"Saya pikir ini perlu diperbincangkan oleh publik, karena memang penyadapan itu menjadi wewenang dari pimpinan komisioner tersebut," lanjut Emrus.