Sebanyak 39.549 Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kemendikbud, Ini Daftar Namanya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merilis nama-nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos di tahap seleksi administrasi.
Melalui pengumuman resmi dengan Nomor 150331/A.A3/KP/2019 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis sejumlah nama peserta yang lolos tahap selanjutnya beserta ketentuan lainnya.
Dikutip dari edaran resminya, total ada 39.549. peserta yang lolos di tahap seleksi administrasi.
- 11.563 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Badan POM, Cek Nama Anda di Sini!
- 3.221 Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial, Cek Juga di Laman sscsn.bkn.go.id
Di mana 17.807 orang merupakan pelamar untuk formasi pendidikan tinggi.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian melalui laman sscn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Terkait dengan detail informasi waktu dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada portal cpns.kemdikbud.go.id.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat alasan ketidaklulusan pada akun SSCASN masing-masing.
Dan untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.
Untuk masa sanggah yang diberikan Kemendikbud, pelamar dapat mengajukan masa sanggahnya dalam 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.
Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud akan melakukan verifikasi/memberikan jawaban terhadap sanggahan pelamar maksimal sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2020.
Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan memperbaiki/memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.