Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Tak Ragukan Komitmen Dewas KPK dalam Berantas Korupsi

Kemudian Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT) dan Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Tak Ragukan Komitmen Dewas KPK dalam Berantas Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan komitmen lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantasas korupsi.

Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK), Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung), Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Kemudian Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT) dan Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Menurut dia, lima anggota Dewan Pengawas KPK itu juga punya rekam jejak yang sudah teruji dalam perang melawan korupsi.

"Lima sosok itu adalah tokoh yang baik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak diragukan," ujar Erwin yang juga adalah Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).

Meski demikian, kata dia, masalah jalan keluar terhadap pemberantasan korupsi bukan soal tokoh. Namun terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang efektif.

Dia melihat, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah membonsai kewenangan lembaga antirasuah sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Karena itu imbuh dia, keberadaan lima sosok Dewan Pengawas itu tidak akan banyak menolong KPK.

"Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pasca-revisi UU KPK," jelasnya.

Dia mencontonhkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tanpa adanya independensi, dia menegaskan, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas