Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara RI Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura

20 pengacara telah muncul sebagai sosok yang paling menjanjikan dalam industri ini selama tahun keenam dari tokoh-tokoh hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara RI Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
istimewa
Wincen Santoso 

Bila tahun 2017 hanya ada 32 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC, tahun lalu jumlahnya meningkat ada 62 pihak yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.

"Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)," katanya.

Hal ini disebabkan makin derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan juga sebaliknya banyak perusahaan Indonesia yang go international, sehingga sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun makin marak.

Baca: Debat Sengit, Dewi Tanjung Murka Disinggung Aktor Penyiraman Novel Baswedan: Hati-hati Kalau Ngomong

Baca: Gilbert Marciano Eks Pacar Alyssa Soebandono Jadi Pengacara Dinar Candy, Astrid Tiar Tepuk Tangan

Baca: Potret Mesra Hotman Paris & Sang Istri Agustianne Marbun di Masa Lalu Terekspos, Intip Penampilannya

Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tidak jarang berujung pada arbitrase internasional.

"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.

Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya).

Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.

Berita Rekomendasi

“Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi,” kata Wincen di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wincen menambahkan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena diakui oleh 159 negara.

”Jadi misalnya ada sengketa antara perusahaan Indonesia versus perusahaan Republik Rakyat Tiongkok di Singapura dan diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, pihak Indonesia menang dan ternyata aset perusahaan RRT berada di Russia, Australia, dan Inggris, maka putusan arbitrase pada umumnya dapat dieksekusi di sejumlah negara tersebut dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Hal ini berbeda apabila sengketanya diadili di pengadilan asing. Pengadilan negara lain pada umumnya tidak akan mau melaksanakan putusan pengadilan asing apabila tidak ada dasar perjanjian internasional.

“Selain itu, setiap negara punya kedaulatan masing-masing jadi tidak bisa putusan pengadilan Singapura dilaksanakan di Indonesia, tanpa adanya dasar perjanjian internasional, kecuali dalam kerangka arbitrase internasional,” kata Wincen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas