PPATK Sebut Fenomena Kepala Daerah Bermain Judi di Kasino Bukan Hal Baru
Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin mengungkapkan bahwa fenomena kepala daerah bermain judi di kasino bukan hal baru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin mengungkapkan bahwa fenomena kepala daerah bermain judi di kasino bukanlah hal baru.
Bahkan, kepala daerah sampai memiliki akun atau casino account di kasino tersebut.
"Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus Badaruddin.
Ia menjelaskan, cassino account adalah fasilitas yang dimiliki member untuk menempatkan uang di kasino.
Cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.
Kepemilikan kepala daerah terhadap casino account juga sudah dikonfirmasi PPATK kepada mitra kerja mereka di Financial Intelligence Unit atau FIU.
Baca: Modus Pencucian Uang dengan Rekening Kasino, Mendagri Tito Karnavian Peringatkan Kepala Daerah
Baca: Kepala PPATK: Menempatkan Uang di Kasino Baru Terungkap Sekarang
"Saya perlu juga sampaikan yang dimaksud casino account itu, memang ada casino account. Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU yang ada, mitra kerja kami. Mereka menyampaikan memang casino account ada," kata Kiagus.
Menurut Kiagus Badaruddin, informasi yang didapatkan PPATK bersifat intelijen.
Artinya temuan tersebut harus lebih dulu dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Kiagus menegaskan PPATK selama proses penyelidikan ataupun penyidikan akan terbuka kepada para penegak hukum.
"Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik," kata Kiagus.
Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12/2019), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.
Kiagus mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Baca: Pemilik Rekening Rp 50 Miliar di Kasino Seorang Gubernur, Diduga Sudah Lama Berjudi
Baca: Agus Rahardjo Berharap KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Bisa Selesaikan Sejumlah Temuan PPATK