Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 30 Lembaga/Kementerian yang Belum Tampilkan Pengumuman
Badan Kepegawaian Negara(BKN) rilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.