Angkie Yudistia: Penunjukan Sebagai Stafsus Bukti Jokowi Perhatikan Disabilitas
Staf khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menjawab keraguan publik terkait masih adanya diskriminasi bagi disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
![Angkie Yudistia: Penunjukan Sebagai Stafsus Bukti Jokowi Perhatikan Disabilitas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/angkie-stafsus.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menjawab keraguan publik terkait masih adanya diskriminasi bagi disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
Menurut Angkie, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dirinya sebagai staf khusus sekaligus juru bicara presiden bidang sosial merupakan jawaban atas keraguan publik itu.
Sebagai tuna rungu, Angkie mendapat tugas dari Jokowi untuk menyerap aspirasi dan masukan yang dibutuhkan dari kalangan disablitas.
"Makanya pak presiden meminta saya untuk membantu beliau supaya bisa memetakan. Artinya pekerjaan ini bukan pekerjaan yang memikirkan satu dua pihak. Kita memikirkan seluruh Indonesia, satu negara," kata Angkie saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com, di Kantor This Able, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
"Dimulai dengan penunjukan aku sebagai perempuan yang berkebutuhan khusus di timnya bapak presiden," tambahnya.
Sebagai staf khusus presiden, Angkie terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak serta komunitas, masyarakat, lembaga kementerian terkait isu disabilitas itu.
Meski demikian, Angkie menyadari dalam menjalankan progran prioritas bagu disabilitas bisa bekerja harus dilengkapi dengan regulasi yang tepat.
Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah ada, namun dirasa masih belum bisa menyerap aspirasi kaum disabilitas dalam bekerja.
Diketahui, dari delapan Perpres, dua yang sudah ditandatangani. Yakni, terkait tentang sejehateraan disabilitas dan Perpres tentang perencanaan.
"Semua perpres, semua UU ini bisa bekerja apabila Perpres Komnas di tanda tangan. Komisi Nasional Diabilitas. Karena komisi disabilitas ini yang monitor UU ini berjalan dengan baik atau tidak di dalam kementerian. Artinya kerja aku lintas sektor," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.