Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Nonaktifkan Sementara Albertina Ho sebagai Hakim

Hal itu menyusul dilantiknya Albertina sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahkamah Agung Nonaktifkan Sementara Albertina Ho sebagai Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menonaktifkan sementara hakim Albertina Ho sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sampai tugasnya sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selesai.

Hal itu menyusul dilantiknya Albertina sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019). 

Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan hal itu dilakukan karena sesuai aturan Albertina tidak boleh rangkap jabatannya.

"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai. Pasti sudah dilakukan itu," kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019).

Baca: Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, Abdullah juga mengatakan Mahkamah Agung juga telah menonaktifkan sementara Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali sampai tugasnya sebagai Komisioner KPK selesai.

"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu," kata Abdullah.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus juga menyatakan hal senada.

Berita Rekomendasi

"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," kata Jaja di Kantor Kemenko Polhulam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019).

Profil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Istana Negara Jakarta, pada Jumat, (20/12/2019).

Seperti yang sempat diutarakan oleh Jokowi, kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini terdiri dari berbagai latar belakang.

Mulai dari mantan hakim hingga pakar politik.

Mereka juga dikenal memiliki rekam jejak yang tidak diragukan lagi dalam bidangnya masing-masing.

Berikut rekam jejak  5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi: 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas