Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Masih Cuti, Syamsuddin Haris Sambangi Gedung KPK: Cek Ruang Kerja

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris terlihat mendatangi Gedung KPK pada Senin (23/12/2019).Haris mengaku kedatangannya untuk meninjau ruang kerjanya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
zoom-in Masih Cuti, Syamsuddin Haris Sambangi Gedung KPK: Cek Ruang Kerja
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Syamsuddin Haris 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris terlihat mendatangi Gedung KPK pada Senin (23/12/2019).

Haris mengaku kedatangannya untuk meninjau ruang kerjanya.

"Ya benar (akan mengecek ruang kerja)," ujar Haris yang dikutip dari Kompas.com.

Di hari pertama kerja, anggota Dewas yang terlihat di Gedung KPK hanyalah Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengaku bahwa saat ini, ia dan keempat anggota lainnya tengah menjalani cuti.

Sehingga belum terlihat adanya aktivitas seperti rapat yang digelar oleh Dewas KPK.

"Kita belum ada rapat ya. Karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti," imbunya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain cuti, Dewas yang telah dilantik pada Jumat (20/12/2019) lalu ini, belum dapat bekerja karena harus menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres).

Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hal ini dibenarkan oleh Harjono.

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," ujar Harjono yang dikutip dari Tribunnews.com.

Perpres ini merupakan landasan untuk Dewas KPK dalam bekerja.

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK ini.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.

Dan ketentuan terkait organ itu diatur dengan Perpres.

Meski belum bekerja, Dewas KPK ini terus melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugasnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas