Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan
Dini berharap Albertina Ho mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang maupun jabatan sebagai hakim.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana, meminta anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak merangkap jabatan di instansi lain.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwanto, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
"Itu sudah clear di Undang-Undang KPK, bahwa dewan pengawas tidak boleh rangkap jabatan," ujar Dini.
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
Baca: Sepanjang 2019, PLN Sudah Ganti Dirut Sebanyak 4 Kali
Baca: Ingin Cari Jubir Baru, Berikut 5 Fakta di Hari Pertama Kerja Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK
Oleh sebab itu, Dini berharap Albertina Ho mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang maupun jabatan sebagai hakim.
Selain itu, Syamsuddin Haris yang menjabat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), juga harus mundur dari jabatan di instasi tersebut.
"Jadi harus mundur atau non aktif dari jabatan lain," ucap Dini.