Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan

Dini berharap Albertina Ho mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang maupun jabatan sebagai hakim.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana, meminta anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak merangkap jabatan di instansi lain.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwanto, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

"Itu sudah clear di Undang-Undang KPK, bahwa dewan pengawas tidak boleh rangkap jabatan," ujar Dini.

Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

Baca: Sepanjang 2019, PLN Sudah Ganti Dirut Sebanyak 4 Kali

Baca: Ingin Cari Jubir Baru, Berikut 5 Fakta di Hari Pertama Kerja Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK

Oleh sebab itu, Dini berharap Albertina Ho mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang maupun jabatan sebagai hakim.

Selain itu, Syamsuddin Haris yang menjabat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), juga harus mundur dari jabatan di instasi tersebut.

"Jadi harus mundur atau non aktif dari jabatan lain," ucap Dini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas