Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diringkus Polisi, Tawarkan Pilihan 8 Wanita Selera Pelanggan

Praktik kawin kontrak di Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi. Pelaku menawarkan kawin kontrak kepada turis Timur Tengah dengan pilihan 8 wanita.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
zoom-in Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diringkus Polisi, Tawarkan Pilihan 8 Wanita Selera Pelanggan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi mengamankan barang bukti dari mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyedia wanita (mucikari) untuk kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus polisi.

Terdapat empat pelaku praktik prostitusi terselubung yang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Empat pelaku tersebut terdiri dari dua wanita berinisial ON dan IM.

Lalu dua laki-laki berinisial BS dan K.

"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam, dilansir dari TribunnewsBogor.

Para pelaku dan wanita yang terlibat kawin kontrak itu diketahui bukan warga asal Bogor.

Pelaku beroperasi dengan berpasangan meski mereka bukanlah suami istri.

Berita Rekomendasi

Prostitusi terselubung tersebut menyediakan wanita untuk ditawarkan khusus kepada tamu asal Timur Tengah.

Para pelaku menggunakan modus kawin kontrak dengan durasi waktu tertentu yang ditawarkan kepada pelanggannya (client).

Awalnya pelaku tersebut berperan sebagai sopir wisatawan Timur Tengah.

Dalam aksinya, dua pasang pelaku menawarkan pilihan wanita kepada tamunya yang berasal dari Timur Tengah itu untuk dijadikan istri kontrak.

Mereka menawarkan 6-8 wanita untuk dipilih oleh sang turis.

"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.

Adapun lama kawin kontrak ini antara lima hari hingga satu bulan, tergantung lama sang turis berlibur di Indonesia.

"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata Muhammad Joni.

Kapolres Bogor tersebut memastikan dalam kawin kontrak tersebut tidak ada keterlibatan penghulu dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," katanya.

Selain empat pelaku atau dua pasang pelaku, polisi juga mengamankan enam orang wanita yang menjadi korban prostitusi ini.

"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.

Lalu, polisi juga mengamankan seorang pria luar negeri berinisial H yang merupakan pelanggan pelaku.

Pada penyelidikannya, polisi menyita barang bukti antara lain 2 unit mobil, 11 buah handphone, dan uang senilai Rp 7 juta.

Uang Rp 7 juta tersebut merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap polisi antara pelaku dengan seorang pria turis Timur Tengah tersebut.

Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang di UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2.

Para pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cara Pelaku Menawarkan Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, pelaku akan menawarkan kawin kontrak kepada turis Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kemudian sang turis akan diberikan pilihan paling banyak hingga 8 wanita untuk dipilih sesuai seleranya.

Turis yang merupakan pelanggan pelaku tersebut hanya akan mengikuti kata-kata pelaku dalam prosesnya yang mereka sebut ijab qobul.

Kemudian sang turis akan menyetujui proses tersebut dengan mengucapkan na'am dalam bahasa Arab yang berarti 'iya'.

Menurut polisi, amil dan penghulu dalam proses ijab qobul tersebut tidak jelas dan bodong

Sementara itu, wanita dalam kawin kontrak ini akan menemani turis selama liburannya di Puncak Bogor.

Mereka akan menyewa vila yang berada di kawasan tersebut.

Lama kawin kontrak tergantung permintaan sang turis Timur Tengah itu.

Tarif kawin kontrak ini bemacam-macam, tergantung kepada wanita yang dipilih sang turis.

Misalnya dalam 5 hari dipasang tarif Rp 7 juta.

AKP Muhammad Joni menurut keterangan dalam penyelidikannya mengatakan tarif tersebut akan diserahkan kepada wanita atau korban.

Setelah waktu kontrak habis maka wanita tersebut akan ditinggalkan sang turis, sehingga tidak ada proses talak.

Pelaku yang merupakan mucikari tersebut ternyata adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Timur Tengah.

Oleh karena itu dalam menawarkan kepada clientnya mereka fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab.

Adapun status wanita dalam kawin kontrak masih diselidiki pihak kepolisian.

"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul "Menguak Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Tanpa Penghulu Ijab Kabul Cukup Ucapkan Kata Ini"

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas