Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diringkus Polisi, Tawarkan Pilihan 8 Wanita Selera Pelanggan

Praktik kawin kontrak di Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi. Pelaku menawarkan kawin kontrak kepada turis Timur Tengah dengan pilihan 8 wanita.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
zoom-in Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Diringkus Polisi, Tawarkan Pilihan 8 Wanita Selera Pelanggan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi mengamankan barang bukti dari mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyedia wanita (mucikari) untuk kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus polisi.

Terdapat empat pelaku praktik prostitusi terselubung yang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Empat pelaku tersebut terdiri dari dua wanita berinisial ON dan IM.

Lalu dua laki-laki berinisial BS dan K.

"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam, dilansir dari TribunnewsBogor.

Para pelaku dan wanita yang terlibat kawin kontrak itu diketahui bukan warga asal Bogor.

Pelaku beroperasi dengan berpasangan meski mereka bukanlah suami istri.

Berita Rekomendasi

Prostitusi terselubung tersebut menyediakan wanita untuk ditawarkan khusus kepada tamu asal Timur Tengah.

Para pelaku menggunakan modus kawin kontrak dengan durasi waktu tertentu yang ditawarkan kepada pelanggannya (client).

Awalnya pelaku tersebut berperan sebagai sopir wisatawan Timur Tengah.

Dalam aksinya, dua pasang pelaku menawarkan pilihan wanita kepada tamunya yang berasal dari Timur Tengah itu untuk dijadikan istri kontrak.

Mereka menawarkan 6-8 wanita untuk dipilih oleh sang turis.

"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.

Adapun lama kawin kontrak ini antara lima hari hingga satu bulan, tergantung lama sang turis berlibur di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas