Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

478 Warga Binaan di DKI Jakarta Terima Remisi Khusus Natal

Sebanyak 478 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2019. Sebanyak 10 orang diantaranya dinyatakan bebas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 478 Warga Binaan di DKI Jakarta Terima Remisi Khusus Natal
snopes.com
Ilustrasi narapidana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 478 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2019. Sebanyak 10 orang diantaranya dinyatakan bebas.

Secara simbolik pemberian remisi diberikan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, kepada dua orang perwakilan WBP di Lapas Kelas I Cipinang, Rabu (25/12/2019) sore.

"Hari ini untuk wilayah DKI Jakarta pemberian SK Menkumham tentang remisi dilaksanakan di Lapas Cipinang. Dirangkai perayaaan Natal keluarga besar," kata Andika, ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, Rabu (25/12/2019) sore.

Untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat 18.203 orang WBP, dengan rincian 10.988 orang Narapidana dan 7.215 orang Tahanan.

Baca: Perayaan Natal di Kabupaten Dharmasyara Berlangsung Khidmat, Dandim 0310/SSD: Aman Terkendali

Jumlah narapidana yang beragama Kristen 977 orang, yang mendapatkan remisi Natal 478 orang (48,9 persen) yang tidak memenuhi syarat administrasi 499 orang (51 persen, sehingga tidak mendapatkan remisi natal.

Pemberian remisi diberikan bagi WBP diberikan kepada yang sudah menjalani enam bulan masa pidana dan sudah memiliki surat Justice Collaborator (JC).

Berita Rekomendasi

"478 orang sebagian besar dari narapidana beragama Kristen memenuhi syarat sehingga bisa disusulkan pengurangan masa hukuman khusus untuk Hari Raya Natal," kata dia.

Untuk wilayah DKI Jakarta terdapat 7 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang memberikan Remisi Khusus Natal. Terdapat dua kategori pemberian remisi, yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II

Untuk Remisi Khusus I, kata dia, diberikan kepada WBP untuk pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai 1,5 bulan. Sedangkan, untuk Remisi Khusus II diberikan remisi bebas.

"Hari ini yang mengurangi masa hukuman ada langsung bebas RK II sebanyak 10 orang. Dan hari ini langsung dikeluarkan kembali ke tengah keluarga," tambahnya.

Berikut jumlah WBP yang mendapatkan remisi:

1. Lapas Kelas 1 Cipinang:
RK I: 143
RK II: 1
Jumlah: 144

2. Lapas Kelas II A Salemba
RK I: 88
RK II: 1
Jumlah 89

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas