Ditjen Pas Bantah Beri Perlakuan Khusus kepada Setya Novanto
Pernyataan itu disampaikan Ade Kusmanto menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tidak adanya Setya Novanto di ruang tahanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, menegaskan tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.
"Tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," kata Ade, saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).
Pernyataan itu disampaikan Ade Kusmanto menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tidak adanya Setya Novanto di ruang tahanan.
Menurut dia, terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner ombusman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian.
"Termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan mushola," kata dia.
Baca: Ditjen PAS Klarifikasi Ruang Tahanan Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin
Dia menjelaskan Lapas Sukamiskin dibangun pada tahun 1918 dengan gaya arsitektur eropa, dengan bentuk bangunan trapesium dirancang oleh arsitek belanda Prof.CP Wolff Scjoemaker.
Mulai difungsikan tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa yaitu Pemerintahan Kolonial Belanda, dengan nama " Straft Gevangenis Voor Inteletuelen ".
Lapas sukamiskin memiliki jumlah kamar exicting 557 unit kamar terdiri dari 3 (tiga ) tipe kamar yaitu :
Tipe kamar kecil ukuran 2,48 X 1,58 M sebanyak 476 kamar, Tipe kamar sedang ukuran 2,48 X 3,3 M sebanyak 78 kamar, dan Tipe kamar besar ukuran 2,48 X 7 Msebanyak 3 kamar.
Baca: Klarifikasi Kemenkumham Soal Hilangnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin
Pada saat ini, kata dia, pihak Lapas Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.
"Pihak lapas menargetkan, awal 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis hak asasi manusia," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.