Umat Katolik di Dharmasraya 'Boleh' Rayakan Natal Bersama Setelah Pemerintah Pusat Turun Tangan
Setelah pemerintah pusat turun tangan, umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya di Sumatra Barat akhirnya bisa merayakan Natal bersama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemerintah pusat turun tangan, umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya di Sumatra Barat akhirnya bisa merayakan Natal bersama.
setelah sebelumnya muncul polemik pelarangan perayaan di daerah itu.
Namun bagi pegiat kebebasan beragama, hal itu masih menyisakan tanda tanya terkait keberlangsungan kebebasan beragama umat yang menjadi minoritas di suatu daerah.
Sejumlah penganut Katolik di Dharmasraya akhirnya bisa dengan lega menjalankan misa dan merayakan Natal bersama-sama di rumah singgah yang selama beberapa tahun ini menjadi tempat mereka beribadah, setelah mendapat izin dari pihak keamanan.
Baca: Deretan Pohon Natal dari Barang Bekas Hasil Lomba Perdana Umat Santa Clara Bekasi
Baca: Anies Baswedan: Selamat Merayakan Hari Natal kepada Seluruh Umat Kristiani
Sudarto, Program Manager Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) Padang, lembaga yang mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatra Barat mengungkapkan mereka akhirnya "boleh" merayakan Natal, setelah ada "tekanan publik" dan "desakan dari pemerintah pusat".
"Ada kesepakatan mereka boleh ibadah di tempat yang biasa mereka gunakan untuk sekolah Minggu dan ibadah," ujar Sudarto kepada BBC News Indonesia.
"Setelah ada surat dari Mendagri dan tekanan publik yang begitu kuat, katanya diizinkan, dan katanya untuk tempat yang permanen akan dibicarakan lagi setelah tanggal 10 Januari 2020. Tapi lagi-lagi, tidak ada bukti tertulis, tidak ada dokumen tertulis, hanya pernyataan-pernyataan saja," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, telah menyurati Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, agar menjaga praktik toleransi antar umat beragama, setelah masalah tersebut menjadi isu nasional.
Namun Bupati Sutan Riska menepis kabar adanya larangan umat Kristiani merayakan Natal.
Dia menyatakan bukan larangan ibadah Natal, tetapi adanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Bahwasanya itu tidak ada melakukan hal yang seperti itu, selama ini sudah menjaga kerukunan. Bahwasanya, umat Katolik yang ada di Nagarai Sikabau dalam keadaan berdampingan dan tidak pernah ada gesekan di bawah," ujar Sutan Riska.
Baca: Presiden Jokowi : Selamat Hari Natal
Umat Katolik di Dharmasraya tidak akan merayakan Natal secara bersama-sama karena sebuah aturan.
Kesepakatan pemerintah dan tetua adat
Namun umat Katolik di Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, mengaku sejak dua tahun silam mereka dilarang merayakan Natal secara bersama-sama.