Bantah Punya Akun di Situs Pornhub, Kominfo Ingatkan Penyebar Konten Porno Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Kemkominfo ingatkan penyebar info porno bisa didenda sampai Rp 1 Miliar setelah ramainya akun centang biru milik Kominfo ada di situs pornhub.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki akun di situs pornografi, pornhub.com, viral di Twitter.
Bahkan akun yang mengatasnamakan 'Kemkominfo' itu sudah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Terlihat dalam keterangan di situs tersebut, akun Kemkominfo sudah bergabung sejak enam bulan lalu.
Informasi tersebut pertama kali dicuitkan oleh akun bernama @sleepyheadbonzo, Senin (23/12/2019).
Dalam keterangannya, akun @sleepyheadbonzo mempertanyakan kepemilikan akun Kemenkominfo yang bercentang biru di situs pornografi.
Hingga Kamis (26/12/2019), Cuitan tersebut telah viral dan diretweet sebanyak 6.300 kali dan mendapat 4.100 like.
Adanya akun Kemkominfo di situs pornografi kembali dicuiktkan akun Twitter bernama @SoundOfYogi.
"Gaes, Negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified, kita layak bangga @GNFI dimana kalian??" tulis @SoundOfYogi dalam cuitannya.
Cuitan yang diunggah pada Kamis (26/12/2019) menjadi ramai hingga mendapat 3.100 retweet dan 2.600 like dari warganet.
Kemenkominfo pun memberikan tanggapannya melalui Siaran Pers Kemkominfo RI No 223/HM/Kominfo/12/2019.
Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kemenkominfo membantah memiliki akun di Pornhub.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu.
Pria yang akrab disapa Nando pun mengingatkan warganet untuk tidak menyebarkan informasi yang berbau pornografi.
"Kementerian Kominfo kembali mengingatkan warganet, mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber," tulis Nando.
Bahkan Nando juga menuliskan tindak pidana siber diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurutnya, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada 2017.
Hal itu karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulisnya.
(Tribunnews.com/Maliana)