Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tegaskan Posisinya: Saya Tidak Berpolitik
Terpidana Penyebar Berita Bohong (Hoaks), Ratna Sarumpaet Kini Bebas Bersyarat. Ia Menegaskan Selama Ini Ratna Sarumpaet Tidak Berpolitik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
![Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tegaskan Posisinya: Saya Tidak Berpolitik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivis-ratna-sarumpaet-bebas_20191226_184138.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (26/12/2019).
Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut langsung menuju rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya, Ratna Sarumpaet mengakui, ia salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.
"Mungkin itu yang 'salah' kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya? Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari," tutur Ratna di kediamannya, Kamis (26/12/2019).
Ratna lantas menjelaskan posisi dirinya yang sebenarnya.
"Berulang kali saya katakan, saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya," tambahnya.
![Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivis-ratna-sarumpaet-bebas_20191226_184003.jpg)
Diwartakan Tribunnews, sebagai aktivis, sudah menjadi tabiatnya bersikap demikian.
Diketahui, Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong.
Kasus tersebut bermula saat potret wajah Ratna yang lebam, viral di media sosial.
Ia menyebut dikeroyok tiga orang, di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung (21/9/2018).
Alur Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Ditahan Polisi, 1 Oktober 2018
Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.
Mengaku Berbohong, 3 Oktober 2018
Hari Rabu, 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.
Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.
Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.
Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, 4 Oktober 2018
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.
Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.
Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Polisi Melakukan Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan, 5 Oktober 2018
Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.
Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
![Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivis-ratna-sarumpaet-bebas_20191226_190148.jpg)
Menjalani Proses Pemeriksaan, 10 Oktober 2018
Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai 10 Oktober 2018.
Dua hari kemudian, 12 Oktober 2018, kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet yang ingin menjadi tahanan kota.
Sang Anak, Atiqah Hasiolan Dipanggil, 23 Oktober 2018
Artis Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
![Atiqah Hasiholan berbicara kepada wartawan usai menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya sekaligus memberikan tumpeng tepat pada hari ulang tahun ke-70 Ratna Sarumpaet. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/atiqah-hasiholan-jenguk-ratna-sarumpaet_20190716_183556.jpg)
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 8 November 2018
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.
Namun, pada (22/11/2018) brkas dikembalikan ke Kepolisian.
Kejaksaan menilai berkas kurang lengkap.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
Berkas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Dinyatakan Lengkap, 30 Januari 2019
Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana, 28 Februari 2019
Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.
Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dituntut Enam Tahun Penjara, 28 Mei 2019
Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
Jatuh Vonis Ratna Sarumpaet, 11 Juli 2019
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/ Mela Arnani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.