Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu

Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Ratna Sarumpaet berkelakuan baik saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mendapat bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019).

Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.

"Dia selalu mematuhi peraturan-peraturan di tempat dia di pidana di Pondok Bambu. Dia selalu mengikuti ketentuan yang ada selama di sana itu," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan remisi umum.

"Remisi umum 1 bulan, remisi Idul Fitri 15 hari. Jadi total 1 bulan setengah," jelas Bambang.

Berita Rekomendasi

Ratna seharusnya menjalani hukuman bui selama 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu. Namun ia hanya menjalani hukuman selama 15 bulan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Hakim Ketua Joni di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hakim pun menyatakan, hukuman pidana itu dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.

Hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018.

Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.

Informasi itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Ratna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.

Artinya hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 lalu dengan amar menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas