Mulai 2020, Barang Impor Online di Atas 3 Dollar AS Akan Dikenai Biaya, Begini Penjelasannya
Mulai 2020 mendatang, barang impor online di atas 3 dollar Amerika Serikat (AS), akan terkena biaya masuk impor.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mulai 2020 mendatang, barang impor online di atas 3 dollar Amerika Serikat (AS), akan terkena biaya masuk impor.
Sebelumnya, nilai barang yang kena biaya impor adalah barang di atas 75 dollar AS per kiriman.
Pemerintah beralasan, kebijakan ini untuk melindungi pengusaha dalam negeri, misalnya untuk pengusaha produk tas, sepatu dan garmen.
Terkait peraturan baru soal biaya masuk barang impor online, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Negara, Syarif Hidayat memberikan penjelasannya.
"Sekarang barang kiriman dikenakan perubahan dari yang tadinya 75 dollar AS sekarang diturunkan menjadi 3 dollar AS, sehingga turunnya lumayan," ujar Syarif Hidayat, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah YouTube metrotvnews, Rabu (25/12/2019).
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapuskan PPH.
"Tetapi disamping itu, ada juga perubahan lain ya, PPH nya sekarang juga dihilangkan karena dianggap penyerahan terhadap an user," ungkapnya.
Syarif Hidayat menyebut dalam tiga tahun ini terjadi lonjakan yang cukup besar terhadap barang impor.
Pada 2017, data kiriman jumlah barang sekira 7 juta, kemudian bergerak menjadi 26 juta pada 2018.
Sementara pada 2019, jumlah tersebut melonjak tajam hingga menembus angka 49,6 juta.
"Jadi luar biasa lonjakannya," ujarnya.
Selain itu, masalah lain yang dihadapi sehingga mmeunculkan peraturan baru tersebut karena barang-barang yang diimpor ternayata adalah barang yang dipergunakan secara langsung.
Dan juga ada barang-barang impor yang sebenarnya dihasilkan oleh produsen yang ada di dalam negeri.
"Dengan adanya pengenaan ini adalah untuk melindungi industri dan juga IKM yang ada di dalam negeri sehingga mereka bisa survive terhadap serbuan barang-barang sejenis yang berada di dalam negeri," paparnya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk keseluruhan produk.
Pemerintah tetap membebaskan impor buku, karena dianggap sebagai kebutuhan dan kepentingan yang membawa manfaat banyak orang.
"Ketentuan ini tidak berlaku secara keseluruhan karena, misalkan buku ya, buku tetap dibebaskan," tuturnya.
Lalu untuk barang-barang seperti tas, sepatu, dan pakaian berlaku tetap sesuai yang ada dalam buku tarif kepabeanan Indonesia.
Syarif Hidayat menganggap, peraturan ini dibuat sebagai usaha untuk membuat level yang sama.
"Karena pengusaha-pengusaha di dalam negeri, di dalam memasukkan bahan baku di dalam mengimpor barang-barangnya mereka tetap membayar pajak," terangnya.
Sehingga, apabila barang-barang yang sejenis dimasukkan dari luar negeri tidak terkena pajak, itu merupakan sebuah ketidakadilan terhadap produsen di dalam negeri.
"Inilah yang membuat kita menyamakan levelnya, sehingga mereka bisa melakukan persaingan yang normal dan setara di dalam melakukan usahanya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)