Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker
Tribunnews.com/Lucius Genik
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) 

Sebagai informasi, omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas