Politisi Senayan Ingatkan Ada 160 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Pemerintah harus juga memberi perhatian khusus kepada WNI yang masih terancam. Kurang lebih terdapat 160-an WNI yang kini terancam hukuman mat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengapresiasi kerja pemerintah yang mampu membebaskan sejumlah WNI dari hukuman mati di luar negeri.
Namun menurutnya pemerintah harus juga memberi perhatian khusus kepada WNI lainnya yang masih terancam. Kurang lebih terdapat 160-an WNI yang kini terancam hukuman mati di luar negeri.
“Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya,” katanya kepada wartawan, Kamis, (26/12/2019).
Willy mengaku paham membebaskan WNI dari hukuman mati memang tidaklah mudah. Karena pemerintah harus menghormati kedaulatan hukum negara lain.
Apalagi bila WNI terjerat hukuman mati di negara yang belum menjalin kerjasama dengan Indonesia.
“Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Hukuman Mati Pertama dari Menteri Kehakiman Jepang Masako Mori
Namun, ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi dalam upaya membebaskan WNI dari jeratan hukuman mati. Sehingga upaya ‘pembebasan’ tersebut berjalan lebih efektif.
“Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” ujarnya.
Upaya menyelamatkan WNI dari hukuman mati juga menurut Willy sebaiknya tidak hanya dilakukan di hilir, melainkan juga di hulu nya. Artinya ada langkah preventif dari pemerintah kepada WNI yang akan berangkat dari luar negeri. Mulai dari pencatatan, pemeriksaan dokumen, hingga pelatihan.
“Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah bena dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” katanya.