Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Bakal Rilis Buku pada Januari 2020, Ini Bocoran Isinya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat. Bulan Januari Akan Rilis Buku Autobiografi. Ia Mengaku Lebih Banyak Belajar dan Khusyuk Beribadah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ratna Sarumpaet Bakal Rilis Buku pada Januari 2020, Ini Bocoran Isinya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet kini bebas bersyarat.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Kamis (26/12/2019).

Seusai bebas, terpidana kasus penyebar kabar bohong itu akan segera merilis buku autobiografinya.

Berdasar penuturan Ratna yang Tribunnews lansir melalui Kompas.com, ia menerangkan buku tersebut akan rilis Januri 2020.

"Paling tidak buku saya jadi. Itu satu buku yang tidak pernah terjadi (saya duga)," tutur Ratna.

Baca: Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tegaskan Posisinya: Saya Tidak Berpolitik

Aktivis sekaligus seniman itu mengungkapkan, sudah berulang kali dirinya berencana membuat buku berisi autobiografinya.

"Itu (dipenjara) salah satu hikmah dan saya lebih banyak belajar, dan khusyuk beribadah," terangnya.

Berita Rekomendasi

Buku itu nantinya akan menceritakan penggalan perjalanan hidup Ratna, mulai dari menjadi aktivis 98 sampai saat di mana ia menghadapi masalah hukum yang menyeretnya ke jeruji besi.

Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, ia lantas menegaskan hal tersebut, bahwa sebagai aktivis, sudah menjadi tabiatnya bersikap demikian.

Diketahui, Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong.

Kasus tersebut bermula saat potret wajah Ratna yang lebam, viral di media sosial.

Ia menyebut dikeroyok tiga orang, di kawasan Bandara Husein Sastrranegara, Bandung (21/9/2018).


Alur Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ditahan Polisi (1/10/2018)

Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.

Mengaku Berbohong (3/10/2018)

Hari Rabu, 3 Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.

Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.

Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi (4/10/2019)

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.

Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Polisi Melakukan Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan (5/10/2018)

Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.

Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.

Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Menjalani Proses Pemeriksaan (10/10/2018)

Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai tanggal 10 Oktober 2018.

12 Oktober 2018 (Menjadi Tahanan Kota)

Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

Sang Anak, Atiqah Hasiolan Dipanggil (23/10/2018)

Artis Atiqah Hasiholan, Putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.

Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.

Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.

Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.

Atiqah Hasiholan berbicara kepada wartawan usai menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya sekaligus memberikan tumpeng tepat pada hari ulang tahun ke-70 Ratna Sarumpaet. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Atiqah Hasiholan berbicara kepada wartawan usai menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya sekaligus memberikan tumpeng tepat pada hari ulang tahun ke-70 Ratna Sarumpaet. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan (8/11/2018)

Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.

Namun, pada (22/11/2018) brkas dikembalikan ke Kepolisian.

Kejaksaan menilai berkas kurang lengkap.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.

Berkas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Dinyatakan Lengkap (30/1/2019)

Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana (28/2/2019)

Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.

Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dituntut Enam Tahun Penjara (28/5/2019)

Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

Jatuh Vonis Ratna Sarumpaet (11/7/2019)

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun" dan "Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Rilis Buku Autobiografi Tahun Depan"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/ Mela Arnani/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas