Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Gaji Bulanan, Pemerintah Ingin Karyawan Diupah Per Jam, Dinilai Lebih Menguntungkan?

Hal ini mengingat wacana sistem penggajian ini tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Gaji Bulanan, Pemerintah Ingin Karyawan Diupah Per Jam, Dinilai Lebih Menguntungkan?
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, skema terkait dengan perubahan upah dari aturan baku per bulan menjadi per jam di Indonesia sangat menguntungkan pekerja produktif.

Hal ini mengingat wacana sistem penggajian ini tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Sistem ini saya kira lebih disukai oleh pengusaha dan pekerja yang produktif karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja," kata Pieter kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

Baca: Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker

Namun demikian Pieter menjelaskan butuh pemahaman dalam skema penggajian ini. Menurutnya, skema ini bukan berarti pekerja dibayar setiap jam, tapi mungkin berdasarkan hitungnya adalah perjam.

Sementara sistem pembayarannya bisa dilakukan setiap minggu atau juga setiap bulan.

Pieter mengungkapkan, meski masih sebatas wacana. Kedepannya hal ini akan menjadi perdebatan, mengingat masalah nominal yang akan diterima oleh pekerja jika dihitung berdasarkan jam.

BERITA TERKAIT

"Meskipun demikian, saya kira wacana ini tidak akan membuat pembahasan tentang upah antara pengusaha dan buruh menjadi lebih mudah. Pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati," jelas Pieter.

Menurut Pieter, wacana ini muncul pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja.

"Kalau jam kerjanya kurang, upahnya juga berkurang," jelasnya.

Skema gaji tetap yang ada seperti saat ini, pada dasarnya merugikan bagi pekerja produktif karena perusahaan memberikan gaji tidak berdasarkan jumlah masuk hari kerja.

Misalkan saja pekerja yang masuk dalam sebulan penuh tanpa absen dan pekerja yang masuk dengan beberapa ketidakhadiran (absen) dalam sebulan akan diberikan nominal yang sama oleh perusahaan.

Sementara itu, dengan sistem upah per jam, maka upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Maka dari itu, menurut Pieter pemerintah perlu memastikan dengan benar terkait dengab kepentingan perusahaan dan kepentingan pekerja. Hal ini agar dua belah pihak dapat bersinergi dan saling menguntungkan.

"Terlepas dari sistem yang mana yang dipakai, apakah upah per bulan atau per jam, pemerintah perlu memastikan menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas