Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kekurangan Hakim, Hakim Perempuan Diminta Jangan Hamil Dulu. . .

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, kurangnya jumlah hakim itu dirasakan sejumlah pengadilan kelas II di seluruh Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indonesia Kekurangan Hakim, Hakim Perempuan Diminta Jangan Hamil Dulu. . .
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya kekurangan jumlah hakim untuk menyidangkan perkara yang terus penumpuk.

Hatta Ali mengatakan, kurangnya jumlah hakim itu dirasakan sejumlah pengadilan kelas II di seluruh Indonesia.

"Kami merasa kekurangan tenaga hakim. Banyak pengadilan kelas II di beberapa daerah meminta dispensasi kepada Ketua Mahkamah Agung," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, dispensasi itu berupa suatu perkara dapat digelar meskipun hanya oleh satu orang hakim.

"Sidang hakim tunggal. Sebab, kalau selalu majelis tidak akan cukup. Banyak daerah susah hakim. Ada tiga, ada empat ada lima (hakim,-red)," ungkapnya.

Pada umumnya sidang dipimpin oleh tiga orang hakim. Namun, karena kurangnya jumlah hakim, maka melalui dispensasi itu, sidang dapat digelar meskipun hanya dipimpin satu orang hakim.

BERITA TERKAIT

"Tercatat 2019, saya sebagai Ketua MA menerbitkan 131 surat izin sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah," kata dia.

Namun, apabila majelis hakim lengkap, dia mengaku tidak mengeluarkan pembatalan pemberian dispensasi.

Baca: MA Operasi Tangkap Tangan Dua Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Wonosobo

"Tetapi dalam surat dispensasi dengan hakim tunggal, saya tambahkan apabila jumlah hakim memenuhi akan sidang dengan majelis hakim. Tidak perlu pembatalan dispensasi," kata dia.

Selain mengeluarkan dispensasi, kata dia, kebijakan lainnya berupa larangan hamil bagi hakim berjenis kelamin perempuan untuk sementara waktu.

Baca: Mantan Sekretaris Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

"Jadi, tidak boleh ada yang hamil bagi hakim perempuan. Kalau tiga hakim berarti tidak bisa sidang dengan dua orang hakim. Jadi kasihan. Sehingga melakukan pencegahan kehamilan," tambahnya.

Sebagai upaya mensiasati kurangnya jumlah hakim itu, dia menambahkan, sedang melakukan proses seleksi bagi calon hakim. Nantinya, para calon hakim itu akan mengisi formasi di pengadilan-pengadilan yang kekurangan jumlah hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas