Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Sanksi Tegas Kapolri Idham Azis Bila Ada Kejanggalan
Seusai penyerang Novel Baswedan terungkap, Tim Advokasi Novel meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan seusai Polri menyatakan telah mengamankan dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan, Jumat (27/12/2019).
Kedua tersangka berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Presiden Jokowi diminta untuk mengambil langkah tegas jika ditemui kejanggalan dalam pengungkapan kasus Novel.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel."
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," ujar Tim Advokasi Novel melalui siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2019).
Bukan Orang Baru
Kapolri Idham Azis bukanlah orang baru dalam penanganan kasus Novel.
Investigasi kasus Novel Baswedan pernah ditangani Idham Azis saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Kala itu, Idham Azis masih berpangkat Irjen pada 2017.
Kemudian, saat menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Komjen, Idham Azis berperan sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel yang dibentuk Polri.
Baca Juga: Sketsa Wajah Terduga Pelaku Penyerang Novel Baswedan Pernah Dirilis Polri, Samakah dengan Tersangka?
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Apresiasi Jajaran Polri
Target Jokowi untuk Idham Azis