Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar dari Lapas, Ratna Sarumpaet Bicara Prabowo dan Menyesal Masuk ke Politik

Termasuk mengakui bahwa dirinya salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluar dari Lapas, Ratna Sarumpaet Bicara Prabowo dan Menyesal Masuk ke Politik
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet dijumpai di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet diketahui bebas bersyarat pada Kamis (27/12/2019).

Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dirinya langsung menuju rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Ratna berceritanya soal kehidupannya di penjara.

Termasuk mengakui bahwa dirinya salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.

"Mungkin itu yang salah kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari," katanya di kediamannya, Kamis (26/12/2019).

Baca: Atiqah Hasiholan Minta Maaf, Kebebasan Ratna Sarumpaet Mundur, Keluar Penjara karena Jaminan Fathom

Sebagai aktivis sosial, Ratna mengatakan apa yang dilakukannya bukanlah berpolitik.

Dia justru melakukan sebaliknya.

BERITA REKOMENDASI

"Berulang kali saya katakan. Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya," ujarnya.

Maka itulah, setelah bebas, dia tetap akan menjadi dirinya sendiri sebagaimana atribusi yang melekat padanya.

"Ya sebagai aktivis sudah menjadi tabiat saya. Jadi tidak bisa diubah-ubah," pungkasnya.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.

Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.


Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani hukuman sekitar 15 bulan, dan mendapatkan remisi saat Idul Fitri dan 17 Agustus, ia diberikan pembebasan bersyarat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas