Legislator Gerindra: Penambahan Jabatan Wakil KSP Tidak Dikonsultasikan dengan DPR
Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menegaskan penambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menegaskan penambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tidak dikonsultasikan dengan DPR.
Ia mengungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bulan November lalu, tidak menyinggung penambahan jabatan di lingkungan Istana Kepresidenan itu.
"Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kita tanyakan ke KSP dan Mensesneg karena nomenklatur KSP berada di Mensesneg," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyederhanaan birokrasi.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Ada Pos Wakil Staf Kepala Kepresidenan, Begini Penjelasan Istana
Baca: Jokowi Minta Masukan Pengganti Maruf Amin dan Mahfud MD di BPIP
Baca: Jaket Kaesang Pangarep saat Kunjungi Mal di Bogor Curi Perhatian, di Belakangnya Ada Tulisan Ini
Ia mengatakan publik bisa menilai ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan.
Hal itu ditunjukkan saat eselon 3 dan 4 dihapuskan, malah di lingkungan Istana bertambah.
Apalagi telah ada penambahan staf khusus presiden.
"Kita imbau kepada para pembantu presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara. Apalagi target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi," ujarnya.
"Semoga ini bukan karena tekanan partai politik pendukung yang belum dapat jatah sehingga perlu bagi-bagi kekuasan," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan.
Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut.
Posisi wakil kepala staf kepresidenan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan ditandatangani pada 18 Desember 2019.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Wakil kepala staf kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju, beberapa bulan lalu.