Pekan Depan, Kejaksaan Agung RI Periksa 24 Orang Terkait Skandal Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI bakal memeriksa 24 orang dalam kelanjutan kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya yang telah membuat negara merugi hingga Rp13,7 tr
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bakal memeriksa 24 orang dalam kelanjutan kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya yang telah membuat negara merugi hingga Rp13,7 triliun.
Namun, mereka tidak membeberkan ihwal dari unsur mana yang akan diperiksa oleh Kejagung.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," kata Adi.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya juga telah memutuskan mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga bermasalah dalam kasus ini.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
Baca: Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya
Baca: Soal Kasus Jiwasraya, Koordinator Forum Komunikasi Nasabah Sebut Telah Bertindak sejak Setahun Lalu
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin.
Seluruhnya, disebutkan Burhanuddin, memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman menyebut, penemuan ini ditemukan melalui pemeriksaan terhadap 89 orang saksi yang terlibat maupun jadi saksi dari peristiwa ini. Namun Kejagung belum mau membeberkan siapa nama maupun perusahaan dibalik jumlah tersebut.
"Jadi bukan rahasia ya, tapi tolong dimaklumi ini sedang penyidikan. Jelas saksi yang kami nilai dia memahami, melihat, mendengar peristiwa. Yang berkaitan," tukas Adi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.