Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Pengamat Politik: Jangan-jangan Ada Ketidakpercayaan Jokowi

Hendri Satrio menduga adanya jabatan baru yakni Wakil KSP merupakan wujud ketidak percayaan Presiden Jokowi Terhadap susunan di KSP.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Soal Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Pengamat Politik: Jangan-jangan Ada Ketidakpercayaan Jokowi
Kementan
Pengamat Politik Hendri Satrio. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Hendri Satrio turut mengomentari pos baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Hendri menduga adanya Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini merupakan wujud ketidak percayaan presiden di susunan KSP.

Dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Talk Show TvOne pada Jumat (27/12/2019), sebelumnya Hendri mengungkapkan terkait perlu atau tidaknya jabatan baru tersebut, jawabannya dua perspektif.

Pertama terkait perspektif Jokowi tentang kebutuhan.

Hendri menilai sedahsyat ini kah kebutuhan Kantor Staf Kepresidenan hingga harus menambah pos Wakil KSP.

Pengamat Politik, Hendri Satrio
Pengamat Politik, Hendri Satrio (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

Mengingat birokrasi istana terlihat sudah semakin 'gemuk'.

"Soal kebutuhan Pak Jokowi kira-kira begini, beliau sudah dibantu menteri, stafsus, wantimpres. Kalau memang presiden butuh (bantuan dalam menjalankan pemerintahan), sebesar itu kah kebutuhan KSP?" ujar Hendri.

BERITA REKOMENDASI

Hendri kemudian membandingkan negara-negara yang tetap dapat menjalankan pemerintahannya dengan baik meski dengan birokrasi yang ramping.

"Kalau kami lihat negara lain misalnya, Amerika ada West Wing tapi tidak ada Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya.

"Terus Jepang memiliki Setkab, namun mereka tidak punya KSP," imbuhnya.

Sementara perspektif yang kedua adalah terkait kepercayaan.

Hendri menyebut jangan-jangan timbul rasa ketidak percayaan dibenak Presiden terhadap KSP.

"Kemudian perspektif kepercayaan jangan-jangan ada ketidakpercayaan Jokowi terhadap susunan KSP saat ini," ujar Hendri.

"Cuma enggak enak aja mau reshuffle, masak KSP di reshuffle," imbuhnya.

Sehingga Hendri menilai kehadiran Wakil KSP ini nantinya untuk menimbulkan kembali rasa kepercayaan tersebut.

"Jadi dibuatlah Wakil KSP ini, supaya jadi lebih percaya beliau," jelasnya.

Namun menyinggung terkait bagi-bagi jabatan, Hendri menyebut ini semua sepenuhnya hak yang dimiliki Jokowi.

"Tapi kalau kita menuduh ada janji-janji Presiden kepada tokoh-tokoh yang belum mendapatkan tempat, itu sih menjadi hak Presiden," kata Hendri.

Penjelasan Istana Soal Tugas Pos Baru di KSP

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Menurut penjelasan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Wakil KSP akan membantu tugas dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Yakni Wakil KSP akan membantu memastikan terkait seluruh program yang diusung oleh presiden dan wakil presiden untuk dapat berjalan dengan baik.

"Kami sudah berbicara dengan Pak Moeldoko, beliau menekankan bahwa wakil kepala staf kepresidenan ini ditunjuk untuk memimpin delivery assurance unit," jelas Fadjroel yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (27/12/2019). 

"Untuk menjamin apa yang disampaikan dalam pidato Presiden pada 20 Oktober 2019 dan juga saat perkenalan serta pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju," imbuhnya

"Yaitu berupa perintah bahwa semua program-program prioritas pemerintah bukan saja segera di sent tetapi juga di delivery," tambah Fadjroel.

Sementara Kepala Staf Kepresidenan akan berfokus pada kebijakan.

Adanya jabatan Wakil KSP ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 Tahun 2019 yang telah diteken oleh Presiden pada 18 Desember 2019.

Terkait tugas Wakil KSP ini, sudah diatur dalam Perpres tersebut dalam Pasal 6 ayat (2).

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," bunyi pasal tersebut yang dilansir dari website jdih.setneg.go.id.

Selain itu dalam Pasal tersebut juga menjelaskan terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan di KSP.

Hal ini tertuang pada Pasal 16 ayat 2 yang berbunyi Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas