Update CPNS: Instansi Sudah Umumkan Hasil Sanggah, Peserta yang Lulus Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian
Tahap verifikasi sanggahan telah selesai dilakukan oleh sebagian instansi, peserta sudah bisa mencetak kartu ujian di SSCN persiapkan untuk ujian SKD.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pengumuman ini disampaikan melalui website resmi Kementeraian Pertanian dan ditanda tangani oleh Momon Rusmono (Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian).
Pencetakan kartu ujian ini disimpan dalam bentuk file format PDF.
Pencetakan kartu ujian ini dilakukan mandiri oleh pelamar CPNS.
Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 berisi data dan identitas Instansi, lokasi, NIK, Nomor Peserta, Nama, Jenis kelamin.
Kualifikasi Pendidikan, Lokasi Ujian dan Tanggal ketika anda mendaftar CPNS 2019 juga tercantum dalam lembar kartu ujian CPNS.
Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 nanti akan digunakan untuk datang ke lokasi ujian seleksi SKD, sebagai syarat melakukan ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
Lembar kedua nantinya akan diserahkan pada panitia ujian seleksi kompetensi dasar.
Disebutkan dalam Permenpan, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dikutip dari Kompas.com dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora.
Agar lolos Seleksi Kompetensi Dasar, sebaiknya Anda melakukan persiapan terlebih dahulu.
Dikutip dari Tribun Style dan pernyataan Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam video QnA Seputar Pendaftaran CPNS yang diunggah kanal YouTube #ASNKiniBeda, 1 Desember 2019, berikut beberapa gambaran dan tips ketika proses seleksi kompetensi dasar CPNS 2019:
1. Perisapkan pakaian yang sesuai disyaratkan, kemeja putih dan bawahan hitam.
Pelamar wajib memakai baju putih, celana/rok hitam dan jilbab hitam bagi yang menggunakan serta sepatu pantofel hitam.
Peserta dilarang memakai baju atau rok ketat dan setinggi di atas lutut.
2. Cetakan (print Out Warna) Kartu Peserta Ujian
3. Membawa e-KTP asli, jika KTP hilang maka wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli seperti : SIM, Paspor.
4. Tidak perlu alat tulis, karena sudah dipersiapkan pensil 2b maupun kertas buram oleh tim panitia pelaksana seleksi CPNS.
5. Idealnya, peserta sudah datang di lokasi ujian 1 jam sebelum waktu yang di tentukan
6. Jangan lupa sebelum berangkat sarapan terlebih dahulu dan jangan grogi.
7. Pada saat melakukan seleksi kompetensi dasar pelamar akan diberi 100 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 90 menit, artinya 1 soal hanya diberi waktu 56 detik untuk mengerjakan tiap soalnya.
Tips dari Ridwan, jika pada 10 detik pertama pelamar blank atau kesulitan mengerjakan soal, maka langsung lanjutkan ke pertanyaan yang lain saja.
Apabila ada waktu tersisa, coba ulang kembali pertanyaan yang terlewatkan.
Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dan selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.