Kapolri: Temuan Tembakau Gorilla Melonjak Tajam Selama 2019
Selain pengungkapan, angka penyelesaian perkaranya juga turun 4.416 perkara dibandingkan tahun 2018.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2019 oleh Polri mengalami penurunan 7.170 perkara.
Selain pengungkapan, angka penyelesaian perkaranya juga turun 4.416 perkara dibandingkan tahun 2018.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan turunnya pengungkapan dan penyelesaian perkara berimbas pada turunnya penangkapan tersangka.
"Penangkapan tersangka 2019 turun 20.654 orang atau 35.61 persen dibandingkan 2018," ucap Idham di STIK/PTIK, Sabtu (28/12/2019).
Lebih lanjut soal penyitaan barang bukti, tembakau gorilla meningkat signifikan dari 4,833 gram di 2018 naik signifikan menjadi 11.363 gram di 2019.
"Penyitaan barang bukti tembakau gorilla meningkat 135,11 persen atau 6.530 gram bila dibandingkan 2018. Ini jadi warning terutama di lingkungan remaja dan mahasiswa," tutur Idham Azis.
Berbeda dengan tembakau gorilla, penyitaan barang bukti ganja justru mengalami penurunan dari 33.952 kilogram di 2018 menjadi 6.871 kilogram di 2019.
Baca: Dari Gatot Sampai Listyo, Pejabat Polri Ramai-ramai Naik Pangkat
"Penyitaan barang bukti ganja menurun karena masifnya penegakan hukum di seluruh wilayah dalam beberapa tahun terakhir," tambah mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Untuk diketahui tembakau gorilla sedang ramai diperbincangkan. Tembakau ini sempat marak pada 2015 lalu dan banyak diperdagangkan bebas melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook.
Efek menenangkan seperti ganja namun legal membuat tembakau ini laris manis diserbu para pecandu khususnya kaum muda.
Tahun 2017, Menteri Kesehatan akhirnya memasukkan tembakau gorilla atau tembakau sintesis ke dalam kategori Narkotika golongan 1.
Belakangan banyak kasus public figur yang ditangkap karena tembakau ini, diantaranya Jerry Aurum dan Andika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.