Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Menolak Omnibus Law Karena Merugikan Buruh

Presiden KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019) mengatakan sikap KSPI terhadap Omnibus Law adalah menolak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KSPI Menolak Omnibus Law Karena Merugikan Buruh
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Konferensi pers KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan konferensi pers terkait penyampaian catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law.

Presiden KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019) mengatakan sikap KSPI terhadap Omnibus Law adalah menolak.

Said Iqbal menilai Omnibus Law dapat merugikan kaum buruh yang dikategorikan masih menerima upah.

"Omnibus law tersebut sangat merugikan buruh," ucap Presiden Said Iqbal saat menggelar konferensi pers bersama beberapa elemen buruh lainnya.

Baca: Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja

Dirinya menjelaskan hal-hal yang dapat merugikan buruh di antaranya adalah pengurangan nilai pesangon, dan pembebasan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar.

Ia juga menilai penggunaan outsourcing yang masif serta jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam dapat merugikan kaum buruh.

Berita Rekomendasi

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa kaum buruh meminta  DPR untuk menghapuskan sebelas cluster terkait ketenagakerjaan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas