KSPI Menolak Omnibus Law Karena Merugikan Buruh
Presiden KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019) mengatakan sikap KSPI terhadap Omnibus Law adalah menolak.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan konferensi pers terkait penyampaian catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law.
Presiden KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019) mengatakan sikap KSPI terhadap Omnibus Law adalah menolak.
Said Iqbal menilai Omnibus Law dapat merugikan kaum buruh yang dikategorikan masih menerima upah.
"Omnibus law tersebut sangat merugikan buruh," ucap Presiden Said Iqbal saat menggelar konferensi pers bersama beberapa elemen buruh lainnya.
Baca: Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja
Dirinya menjelaskan hal-hal yang dapat merugikan buruh di antaranya adalah pengurangan nilai pesangon, dan pembebasan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar.
Ia juga menilai penggunaan outsourcing yang masif serta jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam dapat merugikan kaum buruh.
Selain itu dirinya menyampaikan bahwa kaum buruh meminta DPR untuk menghapuskan sebelas cluster terkait ketenagakerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.