Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ahli Soal Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka
Ahli hukum memberikan tanggapannya soal hukuman yang bisa menjerat tersangka penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang menyerang Novel Baswedan masih berjalan.
Yang terbaru, penyerang Novel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka penyerang Novel masih akan ditahan selama lebih kurang 20 hari terhitung pada Sabtu (28/12/2019).
Hal itu guna memaksimalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Diketahui dua orang pelaku penyerangan berinisial RM dan RB.
Mereka pun berprofesi sebagai anggota polisi aktif.
Kasus yang menimpa penyidik KPK senior itu dinilai masih janggal.
Hal itu dikarenakan lamanya proses penangkapan.
Namun hingga kini publik masih berspekulasi lain.
Benarkah hanya mereka yang jadi tersangka? Atau ada aktor di belakang layar yang mengomandoni mereka?
Tentu hal itu bisa menjadi perbedatan panjang.
Lalu kira-kira apa jawaban Ahli Hukum terkait hukuman yang bisa menjerat pelaku?
Agus Riwanto seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta turut berkomentar soal hukuman yang dijerat pelaku.
Menurut Agus hukuman yang bisa menjerat pelaku bergantung pada aspek apa yang dilihat oleh Polri.
"Ini tergantung Polri mau melihat dari aspek apa, kalau dilihat dari tindak pidananya jelas ini tindak pidana ya, namun tindak pidana itu tidak bisa mutlak,"
"Seperti pembunuhan, perencanaan itu bisa dilihat tergantung proses penyidikan Polri ingin diarahkan kemana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.
Agus menilai ada dua kemungkinan pasal yang bisa menjerat tersangka penyerang Novel.
"Kalau itu dimasukan ke dalam pasal penganiayaan bisa, kalau itu juga diarahkan pada pasal pembunuhan mungkin saja, karena direncanakan cukup lama,"
"Kalau pembunuhan juga mengapa hanya menggunakan air keras tidak menggunakan senjata, artinya tergantung Polri," ujarnya.
Hukuman yang akan menjerat pelaku masih menunggu keterangan dari Polri atas hasil penyidikannya.
Hal itu terkait dengan alat bukti yang ditemukan.
Karena menurut Agus, dalam tindak pidana yang paling penting adalah adanya alat bukti.
Bahkan Polri bisa menjerat dengan pasal penganiayaan, namun hal itu juga harus ada pembuktiannya.
"Yang kedua kalau diarahkan kepada pembunuhan perencanaan, yang penting itu ada alat buktinya,"
"Kalau alat buktinya tidak menemukan, ya itu sulit, karena kasus ini prosesnya sudah sangat lama," tutur Agus.
Seperti diketahui dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan dalam Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Sedangkan pasal penganiayaan ada di Pasal 351 KUHP, hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.