Firman Subagyo: Omnibus Law Segera Dibahas, Investasi Harus Memperhatikan Lingkungan
Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Investasi hendaknya tidak menghalalkan segala cara, apalagi mengabaikan lingkungan, kerusakan hutan, dan lingkungan sosial.
Pimpinan Komisi IV DPR Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, dampaknya justru lebih merugikan kita sebagai bangsa. Investasi harus sejalan dengan kepentingan menjaga hutan dan lingkungan hidup.
“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan. Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin di Kabinet Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman Subagyo, Minggu (29/12/2019) menanggapi berita terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahaladia yang menilai masih adanya sejumlah aturan dan UU yang menghambat investasi.
Dalam pernyataan Kepala BKPM menyebutkan sejumlah aturan/UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Firman yang juga Pimpinan Komisi IV DPR yang bermitra dengan KLHK mengatakan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan secara cara, khususnya terkait dengan KLHK.
Mengapa? Sebab hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.
Lebih lanjut Firman mengatakan, KLH jangan dilihat semata dari kaca mata investasi saja melainkan juga dari aspek pelestarian lingkungan dan hutan, apalagi hutan kita merupakan bagian penting dari paru-paru dunia.
“Jika hutan terus dieksploitasi, akan merusak hutan dan otomatis paru-paru dunia rusak dan masyarakat global akan protes,” katanya.
Firman Subagyo lebih lanjut mengatakan, BKPM harus lebih jeli dalam melihat sejumlah aturan/UU yang dinilai masih menghambat investasi.
Selain melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sejumlah aturan yang disebut merupakan peninggalan pemerintahan jauh sebelum Jokowi, tepatnya sejak Orde Baru hingga akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kedua.
Sebelumnya Firman selaku Pimpinan Komisi IV mengaku sudah menyampaikan banyak hal soal ini ke pemerintah, tepatnya ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Masuk Omnibus Law
Sementar itu terkait sinkronisasi UU, Firman Subagyo yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan, semua aturan maupun Undang-undang yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sebenarnya sudah masuk dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU biasa disebut RUU Omnibus Law saja merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah UU agar ramah terhadap investasi.
“Jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap masih ada aturan/UU yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan saja ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law, aturan mana?, UU apa? Maupun pasal berapa di UU apa? “ kata Firman Subagyo.