ICW Sebut Kasus Novel Baswedan Bukan Penganiayaan Semata, namun Diduga Percobaan Pembunuhan
ICW menyebut kasus penyiraman Novel Baswedan bukan bentuk penganiayaan semata, tapi kemungkinan sebagai bentuk rencana pembunuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta polisi mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
ICW menyebut kasus penyiraman Novel Baswedan bukan bentuk penganiayaan semata, tapi kemungkinan sebagai bentuk rencana pembunuhan.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebut sudah ada rencana yang diatur sebelum peristiwa penyerangan Novel terjadi.
"Bukan hanya penganiayaan semata saja, bukan hanya ketika orang bertemu, bertengkar, lalu terjadi penganiayaan, bukan seperti itu," ujar Wana Alamsyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/12/2019).
"Sudah ada pra-syarat terlebih dahulu ketika Novel diserang, sehingga konteks percobaan pembunuhan adalah upaya yang harus dicoba oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Wana Alamsyah menilai hingga kini polisi belum dapat menjelaskan kepada publik perihal kedua pelaku penyiraman.
"Problem-nya sampai saat ini kepolisian belum tuntas menjelaskan kepada publik secara jelas," kata Wana.
ICW pun mempertanyakan apakah kedua pelaku sebagai eksekutor lapangan juga menjadi aktor intelektual atau ada dalang di balik keduanya.
"Apakah kedua orang ini benar aktor intelektual sekaligus aktor lapangan saja, atau ada lagi aktor-aktor yang lainnya, itu yang harus disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
ICW juga mendorong pengungkapan kepada publik mengenai kronologi kedua pelaku yang dikabarkan menyerahkan diri ini.
"Selain itu kita juga mendorong kepolisian harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri," imbuhnya.
"Sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel," lanjut Wana Alamsyah.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
Alghiffari juga ingin polisi mencari tahu mengenai kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dikabarkan adalah seorang anggota polisi aktif berinisial RB dan RM.
Saat keduanya dibawa ke luar dari Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Bareskrim Mabes polri, mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.
Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
Pelaku tersebut mengatakan, Novel Baswedan adalah seorang pengkhianat.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Masih mengutip Kompas.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sementara RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
Sebelumnya, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.