Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Tidak Ajukan Eksepsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/majelis-hakim-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tipikor.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
Hal ini disampaikan setelah Emirsyah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (30/12/2019).
"Saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan atas dasar ini saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Emirsyah Satar, mengungkapkan alasan mengapa tidak mengajukan eksepsi.
"Setelah mencermati dan membaca dakwaan, secara formil sudah benar tetapi secara materil tidak akurat. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi," kata dia.
Sehingga, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
Untuk pemeriksaan perkara, sidang untuk terdakwa Emirsyah dan pengusaha Soetikno Soedarjo digelar secara bersamaan pada 9 Januari 2020.
"Sehingga, kami menunda (sidang,-red) Kamis tanggal 9 (Januari 2020,-red) agenda pemeriksaan saksi," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia yang menjerat terdakwa Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar, didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
JPU pada KPK menjelaskan suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yaitu:
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.