Pakar: Sangat tak Etis dan Kasar, ICW Sebut Jokowi Sponsor Kehancuran KPK
Sebelumnya, ICW menilai tahun ini adalah tahun kehancuran KPK yang disponsori Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyesalkan pilihan kata yang digunakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menyampaikan hasil amatannya terhadap kondisi KPK dewasa ini.
Sebelumnya, ICW menilai tahun ini adalah tahun kehancuran KPK yang disponsori Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
"Pemilihan kata-katanya juga sangat tidak etis cenderung kasar. Terlebih lagi dia sebutkan Presiden sponsor kehancuran KPK. Sungguh keterlaluan dan keblinger merasa benar sendiri, paling tahu, sok paling suci," ujar mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPK ini kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, tidak pantas mengatakan Presiden seperti demikian.
Baca: Begini Respon Polri Ketika Novel Baswedan Sebut Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tersangka
Baca: Minta Masyarakat Terus Kawal Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Negatif
Baca: Menpora Sebut Pemilihan Pelatih Timnas Indonesia Sesuai Arahan Presiden
Pun saat menuduh Komisioner yang belum bekerja sebagai yang terburuk.
Hal ini menurut dia, akan makin membuat penilaian publik berkurang terhadap ICW.
"Mungkin ICW bangga dengan pilihan kata-katanya itu yang bisa menyakiti pihak lain. Saya juga berpikir begitu porsi LSM antikorupsi , membabi buta mengata-katai seenaknya seolah dia boleh bilang apa saja pada siapa saja yang bukan di pihaknya," jelas Yenti.
Ia pun memberikan catatan pentig untuk KPK dalam menanggapi kritik ICW.
Dia menyarankan, KPK fokus saja bekerja , tidak perlu menghabiskan energi untuk menanggapi ICW. Karena terbukti kritik ICW itu juga tidak konstruktif.
"Fokus saja bekerja. Kasus-kasus yang selama ini belum selesai segera tuntaskan. Audit semua kasus yang pernah ditangani tapi belum selesai dan tuntaskan," jelasnya.
Dalam Hal penegakan terhadap tersangka / terdakwa korupsi, dia meminta KPK untuk tidak segan-segan menerapkan TPPU sejak awal.
"Kemudian lacak aliran dananya agar bila dalam persidangan terbukti melakukan korupsi kita tidak hanya mendapatkan narapidana saja tapi juga rampas semua uang hasil korupsinya dan kembalikan ke negara," ucapnya.
Selain itu kata dia, KPK mesti mengembangkan upaya pencegahan seoptimal mungkin supaya orang tidak berani korupsi dan tidak busa korupsi.