Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka, Pengacara Novel Baswedan: Novel Sudah Menantang Kalau Bisa Ketemu
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengungkapkan kliennya telah berkeinginan untuk bertemu dengan tersangka penyerang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengungkapkan kliennya telah berkeinginan untuk bertemu dengan tersangka penyerang yang telah ditetapkan kepolisian.
Namun, saat ini pihaknya masih terbentur dengan akses.
Saor Siagian mengungkapkan baru bisa melihat melalui media dan menunggu proses di kepolisian.
"Novel sudah menantang kalau bisa ketemu, tapi kan akses yang kita miliki saat ini hanya baru bisa melalui rilis media. Kita tidak secara detil tahu, jadi masih menunggu," ujarnya dilansir Youtube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Saor Siagian juga mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas penyerangan Novel Baswedan.
"Rekomendasi Tim Pencari Fakta dan Komnas HAM menyebut saudara Novel diserang atau diberi pembelajaran, bahasa mereka, atas kasus-kasus atau karena pekerjaannya. Ini sebagai petunjuk," ujarnya.
Mendorong Penuntasan Kasus
Menut Saor Siagian, diungkapnya dua tersangka penyerangan kasus Novel merupakan langkah awal untuk mengungkap aktor lain di balik peristiwa penyerangan penyidik senior KPK ini.
"Bagi kita ini adalah entry point untuk mengungkap siapa sesungguhnya aktor dari peristiwa ini, kami tantang betul kepolisian untuk mengungkap," ujarnya.
Saor Siagian meminta polisi untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan ini.
Jika tidak dituntaskan, Saor Siagian menyebut nama baik polisi akan terpuruk.
Diketahui, sudah dua tahun lebih kejadian penyerangan Novel, kepolisian baru saja menetapkan tersangka.
"Polisi harus menuntaskan kasus ini, jangan sampai juga polisi semakin terpuruk jika kasus ini tidak dapat diungkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Saor Siagian juga meminta kepolisian secara jelas menyebutkan keterangan tersangka, tidak sekedar status polisi aktif dan inisial nama saja.
"Sekarang polisi hanya memberi tersangka hanya polisi aktif, tetapi tidak disebutkan kesatuannya mana," ujarnya.
Komentari Sketsa
Selain itu, Saor Siagian juga berkomentar mengenai sketsa yang pernah dirilis pihak kepolisian.
"Saya lihat kan tidak juga persis ada persesuaian antara sketsa yang dirilis dengan orang yang sekarang ini (tersangka)," ucapnya.
Diketahui sebelumnya dua tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan telah diumumkan Polri, Jumat (27/12/2019) lalu.
Kedua tersangka yang diamankan, RM dan RB, merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada November 2017 lalu, pihak kepolisian telah merilis sketsa wajah pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Sementara itu wajah tersangka telah dibuka kepada publik, Sabtu (28/12/2019) kemarin.
Polda Metro Jaya merilis sketsa dua wajah orang yang diduga pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan pada 24 November 2017.
Dikutip dari Kompas.com, sketsa tersebut merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Mereka menganalisis berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penyiraman Novel.
Selain itu, keterangan saksi mata juga dianalisis polisi.
Sebelumnya, dua tersangka penyerang Novel Baswedan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB yang disebut berstatus anggota Polri aktif.
Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan tangan terborgol.
Saat menuju kendaraan polisi, satu pelaku yakni RB berteriak dengan mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang penghianat.
"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar RB dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).
Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir dan eksekutor yang menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.