Saran ICW Agar Tupoksi di Bakamla Berjalan Baik
Ada wacana Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai (Coast Guard) di Indonesia
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan yang bakal menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai (Coast Guard) di Indonesia ditanggapi Indonesian Coruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyarankan agar Luhut mengevaluasi kembali rencana tersebut.
Sehingga, tugas pokok dan fungsi Bakamla dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Pada intinya Luhut harus melalukan evaluasi dulu tugas-tugas yang di Bakamla itu, sesuai tupoksi-nya apa nggak," dilansir Warta Kota, Minggu (29/12/2019).
Wana menganalogikan pendirian sebuah badan di dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.Bersamaan dengan pendirian badan, pemerintah harus menyusun sistem pengawasan terhadap badan tersebut.
"Misalkan Presiden akan membuat badan di dalam Kemendagri, dalam hal ini Bakamla, maka secara kelembagaan harus ada kontrol lembaga tersebut," ujar Wana.
"Sehingga tupoksi akan berjalan dengan baik," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Luhut menegaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi coast guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner untuk INSA (Indonesian National Shipowners Association) juga di laut,” kata Luhut, Senin, (9/12/2019).
Namun, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak memberikan opini atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) alias Disclaimer pada laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Itu di Bakamla (disclaimer), seperti tahun lalu juga tidak menyatakan pendapat," ujar Moermahadi Soerja Djanegara kala itu menjabat Ketua BPK Republik Indonesia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Opini Disclaimer yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Bakamla bukanlah yang pertama kalinya.Pada tahun 2016 dan 2017, BPK juga memberikan disclaimer pada laporan keuangan Bakamla.
Dalam laporan IHPS hanya dijelaskan, tidak diberikannya opini WTP pada kementerian dan lembaga karena adanya sejumlah permasalahan.
Permasalahan tersebut di antaranya kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.
Selain itu, KPK juga masih menangani kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menyeret pihak swasta, pejabat Bakamla dan anggota DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ICW Minta Luhut Evaluasi Rencana Jadikan Bakamla Single Coast Guard, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/29/icw-minta-luhut-evaluasi-rencana-jadikan-bakamla-single-coast-guard?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.