Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Dukung Prabowo Jika Mencalonkan Lagi Presiden

Musisi Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Dukung Prabowo Jika Mencalonkan Lagi Presiden
Tribunnews/NurulHanna
Ahmad Dhani saat menggelar jumpa pers usai bebas, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca: Setelah Bebas, Ahmad Dhani Rehat 6 Bulan Posting soal Politik di Media Sosial, Ingin Terbitkan Buku

Baca: Tak Dendam, Ahmad Dhani Justru Berterima Kasih pada Orang yang Melaporkannya

Meski demikian, Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.

"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.

Hari ini, Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas