Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Hari Ini Kejagung Periksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Benny Tjokrosaputro adalah komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat adalah presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang diduga membuat negara merugi Rp13,7 triliun.
Terakhir, saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang yang berasal dari 2 swasta dan 2 pejabat Jiwasraya.
Hari Selasa (31/12/2019) kemarin, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono menyampaikan akan memeriksa dua orang saksi lagi yang berasal dari pihak swasta.
"Rencana saksi yang dimintai keterangan hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 dua orang," kata Hari kepada Tribunnews, Selasa (31/12/2019).
Baca: Memanas, Nasabah Tagih Pengembalian Uang Produk Investasi ke Perusahaan Benny Tjokro
Dua saksi tersebut adalah Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.
Namun, ia tak mengetahui para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. "Kita tunggu saja," ujarnya.
Baca: OJK Jatuhkan Sanksi ke Jiwasraya karena Tak Serahkan Laporan Keuangan 2018
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa tiga orang dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) pada Senin (30/12/2019). Pemeriksaan berlangsung di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini, ketiga orang tersebut masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat ditemui awak media usai pemeriksaan.
Ketiga orang tersebut ialah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa Mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jumat (27/12/2019) lalu. Adi bilang, Asmawi seharusnya diperiksa berbarengan pada hari ini.
"Pak Asmawi jumat sore kemarin setelah solat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Saya kira itu patut dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada jumat kemarin. Sudah tuntas," ungkap dia.
Dia juga menegaskan, status seluruh pihak yang diperiksa pada hari ini ialah sebagai saksi. Sebaliknya, belum ada penetapan tersangka pada hari ini.
"Saya jelaskan tadi ini sebagai saksi. Masa saksi ditahan," tuturnya.
Ketika ditanya substansi pemeriksaan, Adi enggan membeberkan lebih lanjut. Yang jelas, dia menyebutkan tengah mengumpulkan alat bukti.
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia sebagai alat bukti," tegasnya.