Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cina Klaim Kedaulatan di Perairan Natuna, Apa Respons Mahfud MD?

Mahfud MD masih menunggu perkembangan terkait klaim historis Cina atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Cina Klaim Kedaulatan di Perairan Natuna, Apa Respons Mahfud MD?
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih menunggu perkembangan terkait klaim historis Cina atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota protes atas masuknya nelayan-nelayan Cina ke Perairan Natuna di Kepulauan Riau tersebut.

"Ya kan sudah, Menlu sudah mengajukan protes ya. Itu ditunggu perkembangannya," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).

Baca: Respon Mahfud MD Soal Banjir di Jabodetabek: Selalu jadi Masalah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis Cina di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

Penolakan tersebut disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri Cina mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau Cina tidak berdasar.

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Pengadilan Bakal Buka Tabir yang Terselubung

Rekomendasi Untuk Anda

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (1/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas