Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Secara Hukum Internasional, China Tak Berhak Klaim Perairan Natuna

Mahfud MD menjelaskan, sejak dulu Indonesia tidak punya konflik tumpang tindih perairan dengan China di wilayah tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mahfud MD: Secara Hukum Internasional, China Tak Berhak Klaim Perairan Natuna
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim Perairan Natuna Kepulauan Riau sebagai wilayahnya.

Mahfud MD menjelaskan, sejak dulu Indonesia tidak punya konflik tumpang tindih perairan dengan China di wilayah tersebut.

Baca: Panglima TNI, Menhan, Hingga Menlu Merapat ke Kemenko Polhukam

Mahfud MD menjelaskan, China pernah punya konflik tumpang tindih perairan dengan sejumlah negara antara lain Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diselesaikan lewat SCS Tribunal pada 2016.

"Kalau secara hukum, Cina tidak punya hak untuk mengklaim itu karena Indonesia tidak punya konflik perairan, tumpang tindih perairan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).

Ia mengatakan, dasar hukum Indonesia menyatakan hal tersebut adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.

"Secara hukum internasional kali, UNCLOS 1982 sudah jelas kok, Cina tidak punya hak atas itu dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS. Itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar negara," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Terkait masuknya kapal-kapal China di wilayah Perairan Natuna Kepulauan Riau, Mahfud mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Pemerintah Cina.

"Kalau Menlu kan sudah memanggil. Nanti akan melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Saya kira itu yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Mahfud.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.

Sikap tersebut disampaikan secara tegas usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Mersekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Retno.

Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.

Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu Retno menagaskan Tiongkok wajib untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.

Baca: VIDEO Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal China yang Masuk ke Laut Natuna

Selain hal tersebut, Retno juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pula akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas