Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menelisik Penyebab Banjir Jabodetabek, Menteri PUPR: Kami Dukung Program Anies Revitalisasi Ciliwung

Penyebab banjir Jabodetabek masih menjadi perdebatan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Anies Baswedan berbeda pendapat soal penyebab banjir.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menelisik Penyebab Banjir Jabodetabek, Menteri PUPR: Kami Dukung Program Anies Revitalisasi Ciliwung
Kolase Tribunnews
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda pendapat mengenai penyebab banjir 

Menurutnya apapun yang dikerjakan di daerah pesisir tidak akan bisa mengendalikan air kalau tidak ada pengendalian dari selatan.

"Mohon maaf Pak Menteri, saya harus berpandangan, karena tadi Bapak menyampaikan, selama air dibiarkan dari kawasan selatan masuk ke Jakarta dan tidak ada pengendalian dari selatan,"

"Maka apapun yang kita kerjakan di kawasan pesisir termasuk di Jakarta tidak akan bisa mengendalikan airnya," tutur Anies yang masih melansir dari Youtube Kompas TV.

Sebagai pemimpin DKI Jakarta, Anies memiliki pandangan tersendiri dalam menghadapi ancaman banjir.

Anies memiliki program bernama Naturalisasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Dikutip dari Kompas.com, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air.

Yakni melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Berita Rekomendasi

Dalam pembangunan prasarana sumber daya air sebagai pengendali banjir, naturalisasi dilengkapi dengan ruang terbuka hijau.

Hal itu sebagai sarana berkembangnya ekosistem prasarana sumber daya air dan tempat berinteraksi masyarakat.

Tak cuma mengalirkan air langsung ke hilir, perbaikan prasarana sumber daya air juga dimaksudkan guna menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai.

Naturalisasi juga memungkinkan penataan sungai tetap mempertahankan penataan kawasan.

Penataan kawasan yang dimaksudkan yakni tetap sebagai tempat berinteraksi masyarakat.

Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas